(Repost
From : Syahida.com)
Perilaku yang salah :
Pertama: sebagian wanita tidak memperhatikan
tata cara wudhu, mandi menurut syariat, tentang kesucian pakaian dan tempat
beribadah serta butanya mereka dengan hukum-hukum syariat.
Kedua: sebagian wanita mengakhirkan shalat dari waktunya, seperti
mengakhirkan shalat Isya disebabkan pemakain make-up atau bedak ketika keluar
rumah. Kemudian karena sebab terlambatnya tidur yang juga mungkin menjadi
penyebab keterlambatannya melaksanakan shalat Shubuh sampai setelah terbit
matahari.
Ketiga: tidak mengqadha shalat yang ia tinggalkan karena darah
haid atau nifas yang turunnya setelah masuk waktu shalat.
Keempat: sebagian wanita jika sudah mendapatkan kesucian sebelum
empat puluh hari, tidak segera mandi suci dan tidak melakukan ibadah-ibadah
wajib sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang nifas. Terkadang pula wanita
keguguran sebelum hari kedelapn puluh dari kehamilannya, meninggalkan shalat
dan ibadah-ibadah lainnya yang wajib dikerjakan.
Kelima: sebagian wanita tidak menggunakan jilbab di atas kepalanya
dan membiarkan mata kakinya terbuka dalam melakukan shalat, dengan dalih, bahwa
ia melakukan shalat tersebut di rumahnya sendiri dan tidak ada seorang pun yang
melihatnya selain Tuhannya.
Keenam: sebagian wanita tidak memperhatikan perintah shalat. Maka
terkadang ada wanita yang shalat sambil duduk sedangkan ia sanggup untuk
berdiri. Juga mungkin saja tersingkap bagian badan yang membatalkan shalat,
sedangkan ia mengabaikannya. Terkadang pula melakukan shalat di tempat yang
penuh dengan patung-patung, gambar-gambar yang mempunyai roh, sedangkan ia
tidak peduli.
Ketujuh: tidak mengingkari suami dan putera-puterinya yang tidak
mendirikan shalat dan tidak menasihati mereka. Yang ada di benaknya, melulu
memberinya makan.
Kedelapan: kaum ibu tidak peduli mengikuti perkembangan
puteri-puterinya yang mencapai baligh, yang tentunya pula memiliki
kewajiban-kewajiban atas mereka dengan sampainya mereka pada usia baligh.
Dimana seorang anak perempuan mencapai usia baligh dengan keluarnya darah haid
sedang ibunya memerintahkannya mendirikan shalat, berpuasa, berhijab dan
ibadah-ibadah wajib lainnya.
Kesembilan: tidak mengeluarkan zakat harta dan perhiasan yang dimiliki
oleh wanita, apabila telah sampai masa haul (satu tahun pemillikannya) dan
telah mencapai nisab.
Kesepuluh: sebagai wanita mengkhususkan warna khusus untuk pakaian
ihram, baik ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah; seperti warna hijau,
putih dan lainnya. Begitu pula penutup muka dan sarung tangan ketika berihram,
sebagian mereka membiarkan wajh dan tangan mereka terbuka di hadapan laki-laki
dengan alsan mereka sedang berihram.
Kesebelas: sebagian muslimat berkumpul rumah salah seseorang dari
mereka atau di mushala wanita untuk berdzikir kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala, akan tetapi dengan cara bersama-sama yang meyerupai halaqah
(lingkaran) kumpulan kaum sufi.
Dan sebagian dari mereka berkumpul
untuk berdoa setelah shalat atau pada malam Arafah, yang menyerupai orang-orang
wukuf di hari Arafah.
Perilaku Yang Benar
- Thaharah, wudhu dan mandi adalah syarat sahnya shalat.
- Mengakhirkan shalat subuh sampai kepada waktu terbit matahari tanpa adanya uzur, adalah termasuk sifat dari orang-orang munafik. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan surga sebagai ganjaran bagi orang-orang yang memelihara shalatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam besabda; “Apabila seorang wanita mengerjakan shalatnya yang lima waktu, berpuasa pada bulan (Ramadhan), menjaga (kesucian) farajnya serta mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke surga dari pintu mana pun yang kamu mau.’” (HR. Ibnu Hibban)
- Yang wajib adalah, wanita mengqadha shalat yang telah masuk waktunya ketika ia baru saja suci (dari haid dan nifas). Juga wajib atas wanita apabila suci pada waktu Ashar untuk mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara bersamaan. Karena waktu keduanya satu bagi orang yang sedang dalam berpergian. Sedang wanita diberi uzur karena terlambat kesucianya.
- Ketika melihat dirinya telah suci, si wanita harus bersegera mandi, shalat dan puasa serta boleh bagi suaminya untuk menggaulinya dan boleh bagi wanita itu apa yang boleh bagi orang yang suci walaupun sebelum empat puluh hari. Jika telah menggugurkan sebelum delapan hari, maka hukumnya adalah hukum wanita isthidhah (yang keluar darah bukan pada waktu nifas atau haid). Sedang darah yang memenuhi rahimnya adalah darah penyakit. Karena bayi belum tercipta pada umur delapan puluh hari. Adapun apabila bayi yang ia gugurkan itu telah jelas nampak bentuk manusia, maka darahnya adalah nifas. Oleh karenanya, ia tidak boleh mengerjakan apapun yang tidak boleh dikerjalkan oleh orang yang nifas seperti shalat, berpuasa, dan berjima’. Demikian pula tidak boleh mengerjakan ibadah yang tidak boleh dikerjakan oleh wanita pada waktu haid.
- Bukan berarti jika wanita mendirikan shalat di rumahnya, tidak ada orang yang melihatnya sehingga ia boleh membuka kedua mata kakinya dan boleh membuka kerudung dari atas kepalanya karena aurat wanita di dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali dengan mengenakan kerudung (mukena). Dan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari kewajiban shalat adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Allah tidak menerima shalat wanita haid kecuali dengan mengenakan kerudang (mukena). Dan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari kewajban shalat, maka ia telah kafir dan dianggap keluar dari Islam. Dan orang yang keluar dari agama Islam mempunyai hukum tertentu, diantaranya adalah dibatalkan akad nikahnya dengan isterinya. Andai ia tetap bersenang-senang dengan isterinya, maka sama halnya ia telah bersenang-senang dengan wanita asing dan anak-anaknya adalah anak hasil hubungan haram. Baagaimana wanita rela hidup dengan orang yang meninggalkan shalat karena keingkarannya terhadap shalat?
- Shalatnya seorang wanita sambil duduk, sedangkan ia mampu berdiri adalah shalat batal. Sedang shalatnya dalam keadaan tidak menutup aurat , membuka rambutnya atau kedua lengannya dan lain-lainnya adalah shalat tidak sah. Kemudian disini kami ingatkan kepada para wanita dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam; “Malaikat tidak masuk yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar.” (HR.Muttafaq’Alaih). Bagaimana shalat di tempat yang dikelilingi gambar-gambar yang berbentuk badan atau tulang, sementara kamu memohon agar shalatmu diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Wanita wajib menasihati suami dan anak-anaknya untuk tidak meremehkan shalat dan memberitahukan mereka, bahwa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar dan dosanya sangat besar.
- Seorang ibu wajib memerintahkan puterinya untuk mendirikan shalat, berhijab dan kewajiban-kewajiban lainnya ketika telah baligh dan telah keluar dari haid. Rasulullah bersabda, “Perintahkan anak-anakmu mendirikan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika umur mereka sepuluh tahun dan pisahkan tidur mereka (antara anak laki-laki dan perempuan).” (HR. Abu Daud)
- Yang wajib bagi wanita menzakatkan perhiasannya baik yang sedang ia pakai atau yang ia simpan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sumber : Kitab 40 Kebiasaan Buruk
Wanita, Abu Maryam bin Zakaria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar